ABSTRAK
Artikel yang
berjudul “Cermati, Gunakan dan
Dapatkan Keuntungan dari Keunggulan Ekonomi Syariah”. berusaha
mengkaji tentang Fakta bahwa ekonomi syariah masih belum dipahami secara
mendalam oleh masyarakat luas merupakan alasan pembahasan topik ini. Masyarakat
luas pada umumnya hanya mengenal perbankan syariah. Padahal, ekonomi
syariah sendiri merupakan sebuah sistem perekonomian yang mencakup segala
aspek ekonomi. Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa ekonomi syariah
diciptakan dan telah di pakai sejak masa kejayaan Islam selama berabad-abad dan
sukses membawa kemakmuran dan kejayaan pada masyarakat Islam saat itu. Fakta
ini membawa pemikiran baru untuk kembali memakai ekonomi syariah
agar dunia Islam dapat kembali ke masa kejayaannya, dengan menerapkan
konsep ekonomi dan muamalat secara adil dan merata. Dampak
ketidakseimbangan penerapan konsep ekonomi kapitalis melahirkan
konglomerasi sebagian orang dan tidak mampu menciptakan keadilan dan pemerataan
ekonomi bagi sebagian orang lainnya. Hal ini mendorong pemikiran ekonomi
syariah hingga berkembang pesat.
Perkembangan
ini tidak hanya terjadi di dunia muslim, tetapi juga di seluruh dunia. Uniknya,
di Eropa yang notabenenya nonmuslim dan menciptakan ekonomi kapitalis, malah
lebih antusias memakai sistem ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sebagian
negara muslim. Hal ini tentunya menarik untuk dibahas karena di dalamnya
mengandung keunikan dan juga ironi, selain itu faktor apa yang mendorong
masyarakat Eropa mempelajari syariah. Uraian-uraian di atas sesungguhnya
memiliki keterkaitan dan dampak langsung dengan kemakmuran bangsa
Indonesia, karena Indonesia masih terpuruk semenjak krisis moneter menerpa.
Pada kenyataannya ketika terkenakrisis maupun sesudah krisis, Indonesia memakai
sistem perekonomian kapitalis/liberal. Selain itu, merupakan kenyataan pula
Indonesia masih saja terpuruk dengan perekonomian kapitalis tersebut. Oleh
karena dasar itulah muncul harapan agar ekonomi syariah dapat menjadi
alternatif bagi sistem perekonomian Indonesia dan membawa kemakmuran bagi
bangsa Indonesia
Dengan
hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat
sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih.
Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih
buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang
jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal
meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang.
Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an
karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidak berhasilan secara penuh dari
sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi
mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan
kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem
ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih
menonjol dari pada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru
tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau
negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi
syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk
mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu
sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman
Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Oleh
karena itu memalui artikel ini, penulis ingin penjelaskan kepada seluruh
masyarakat Indonesia bahwa Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari
paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan
untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi
lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai
kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi
yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur
hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia
dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata
umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak
hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia,
tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti.
Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan
kebutuhan untuk akhirat. Oleh karena itu yang penulis inginkan adalah semoga
dengan adanya karya tulis ini dapat mengajak serta seluruh lapisan masyarakat
agar dapat mencermati kemudian menggunakan ekonomi syariah dan mempercayai
perekonomiannya kepada sistem ekonomi syariah karena dengan menggunakan ekonomi
syariah masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan ekonomi syariah
dan bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat nanti, dengan demikian
masyarakat Indonesia lebih maju dan dapat memakmurkan Negara Indonesia.
Kata kunci :
Keunggulan Ekonomi Syariah, ekonomi syariah sendiri
mencakup segala aspek ekonomi, ekonomi syariah dapat menjadi
alternatif bagi sistem perekonomian
Indonesia dan dapat membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia, Sistem Ekonomi
Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam.
Dalam
perkembangan perbankan di Indonesia terbuka peradaban baru perekonomian dengan
ekonomi Islam, dengan kinerja sistem yang berbasis syariah. Dalam perkembangan
syariah mempunyai potensi dan peluang yang lebih besar dalam perannya sebagai
sumber pembiayaan bagi hasil perekonomian. Dalam kinerja dan sistem syariah
harus memenuhi standar kesehatan menurut ketentuan Bank Indonesia, dan juga
untuk mengetahui struktur pembiyaan penyaluran dana perbankan syariah.
Telah
terjadi krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita
tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha
sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis
ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran,
meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa
contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi
adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib
berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?'
Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan
untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali
tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari
Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai
kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat.
Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan
menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi
Syariah menurut Islam :
1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan
pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah
khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat
potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat
digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
Sistem
Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di
Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia
segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian
Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme. Makalah ini akan
menjelaskan penerapannya pada perekonomian Indonesia.
Meskipun
demikian, penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia hanya dapat terjadi jika masyarakat Indonesia sudah paham
unsur-unsur yang ada di dalam perekonomian syariah. Pemahaman mengenai
unsur-unsur ini harus ada dimasyarakat sehingga ketika pemerintah menerapkan
sistem ekonomi syariah tidak terjadi kebingungan di masyarakat, mengingat
adanya perbedaan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional yang
cukup menonjol. Semua hal yang telah diutarakan ini melatarbelakangi pemilihan
topik “Cermati, Gunakan dan Dapatkan Keuntungan dari Keunggulan Ekonomi
Syariah”. Dalam penulisan karya tulis ini akan dibahas secara lebih mendalam
mengenai ekonomi syariah terutama dari sisi ekonomi maupun agama. Selain itu
diharapkan pula penelitian ini dapat menghilangkan keraguan mengenai ekonomi
syariah karena ketidak pahaman perbedaan antara ekonomi syariah dan sistem
ekonomi lainya dari masyarakat. Dengan begitu semoga banyak masyarakat
menggunakan sistem ekonomi syariah yang lebih menguntungkan.
Dari
latar belakang yang telah saya uraikan maka saya akan membahas tentang :
1. Apa saja prinsip dasar ekonomi syariah.
2. Pentingnya Memahami Ekonomi Islam
3. Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah
krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini khususnya di Indonesia?
4. Seperti apa prospek ekonomi syariah di masa mendatang?
5. Apa saja keuntungan yang diterima dalam penerapan
ekonomi syariah?
Manfaat
yang didapatkan dari penulisan artikel ini adalah :
1. masyarakat mendapat pemahaman yang menyeluruh mengenai
ekonomi syariah,
2. sebagai saran bagi pemerintah Indonesia dalam memilih
sistem perekonomian,
3. melihat peranan ekonomi syariah dalam membawa
Indonesia dari keterpurukan,
4. Mendapatkan pemahaman konseptual yang lebih mendalam
mengenai ekonomi syariah.
Sesuai
dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang dicapai dalam penulisan sebagai
berikut :
1. Berpartisipasi dalam Lomba Karya Tulis “ekonomi
syariah pilihan menguntungkan “
2. sebagai pengetahuan tentang prinsip dasar Ekonomi
Syariah.
3. Untuk mengetahui bagaimana sistem ekonomi Islam
mengatasi krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini khususnya yang ada di
Indonesia.
4. Untuk mengetahui seperti apa prospek ekonomi syariah
di masa mendatang.
5. Untuk memaparkan Apa saja keuntungan yang diterima
dalam penerapan ekonomi syariah.
6. sebagai pengetahuan tentang penerapan ekonomi syariah.
7. Untuk mengajak masyarakat agar menggunakan ekonomi
syariah dalam mengelola perekonomianya.
8. Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada.
1. Ekonomi Syariah.
Ekonomi
islam atau yang biasa di sebut ekonomi
syariah yaitu menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan
Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan
sebagainya.[1]
Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt.
untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan
diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2]
Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur
kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh
Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut
istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi Islam
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang
tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistem
nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka
keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem
transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga
keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada
tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia.
Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi
guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri
dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan
dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2.
Islam
mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan
alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh
kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang
diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3.
Kekuatan
penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia
sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya,
harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali
dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 :
29).
4.
Islam
menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang
menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan
api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri
ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan
bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan
bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh
individu.
5.
Islam
melarang keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan
yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
6.
Seorang
muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar
zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai
sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan
orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan
2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle
Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan
permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan
10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
7. Islam melarang setiap pembayaran
bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari
teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an
secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal
ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari
QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.
Ringkasnya beberapa
prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :
1.
Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari
harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
2.
Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan
kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus
memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa setiap orang harus sama-sama
miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan
minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan
kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani
perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani
kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.
Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu
yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah
tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah
membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan
syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk
memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.
Gharar
dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala
bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk
perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha
mengumpulkan harta tanpa kerja atau berjudi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5.
Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
2. Penerapan
Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam sejarahnya upaya penerapan
hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan
semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang
motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh
pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah.
Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak
kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya
kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah
Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis
pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya
kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik
itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai
meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan
hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk
Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja
kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan
syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat
muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut
diatas tetap bergulir hingga kurun waktu yang cukup lama, dalam prakteknya di
lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No
7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun
kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada
ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk
Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah di koordinasi
sejak tahun 1854. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak
lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya
kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum
syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang
terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah
jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formal yang menaungi hukumnya masih
mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena
masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan
Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat
sistem ekonomi syari’ah ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh
pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan
penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang
lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari
aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun
sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara
signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya
ini baru sampai pada tahap perumusan Undang-Undang yang mengatur aspek-aspek
ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum
yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.
3. Penerapan
Ekonomi Syariah.
Perkembangan sistem finansial syariah
yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas
kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit
saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan
nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem
ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba.
Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan
pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global
memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam
sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan
alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli
kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai
kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam,
setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba,
gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur
tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real.
Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung
kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua
pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real
dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat
jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan
keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan.
Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu
tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.
Islam
telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas
dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang
Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang
tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
2.
Islam
telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi
riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan
adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk
transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun
pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan
riba.
3.
Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.
Transaksi
perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik
bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.
Islam
melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan,
rekayasa, dan manipulasi.
6.
Islam
melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi
syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa
dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real
atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara,
memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan
kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem
ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Oleh karena itu ekonomi
syariah lah yang dapat menguntungkan masyarakat karena ekonomi syariah sangat
berpegang teguh terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran islam.
Teknik-teknih yang penulis gunakan
dalam penulisan artikel ini adalah :
1. Teknik Pengumpulan Data
Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis data yakni
data sekunder. Data sekunder tersebut berupa kepustakaan yang berasal
literatur keilmuan, makalah, media massa, jurnal penelitian, artikel–artikel
ilmiah dari sumber yang kredibel dan internet.
2. Teknik Pendekatan Masalah
Penulisan karya tulis ini menggunakan pendekatan
konseptual dengan memadukan data-data kepustakaan yang dimiliki. Penulisan ini
menggunakan bahan ilmu sosial, ekonomi, hukum, dan berita aktual.
3. Teknik Analisis Data
Analisis data yang dilakukan menggunakan metode data
kualitatif. Hal ini dilakukan karena saya ingin berusaha mengerti dan memahami secara lebih
mendalam tentang kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi syariah di
bandingkan dengan sistem ekonomi lainya dan memberikan solusi agar ekonomi
syariah lebih diminati oleh masyarakat. Langkah-langkah yang penulis tempuh
didasarkan atas cara berpikir runtut untuk memperoleh jawaban atas permasalahan
yang menjadi ujung pangkal dalam penulisan karya tulis ini.
4. Teknik deskriptif
metode penelitian deskriptif, dimana metode ini adalah
metode penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu peristiwa, kejadian yang
terjadi pada saat sekarang. Dengan penelitian metode deskriptif, memungkinkan
saya sebagai peneliti untuk melakukan hubungan antar variabel, menguji
hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori.
1. Apa saja prinsip dasar ekonomi syariah.
Ajaran Islam memberikan petunjuk
dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:
1.
Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam
ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja
dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang
diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali
anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan
daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2.
Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan
karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat
manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, Karena itu aturan ketenagakerjaan
senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan
bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai
sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan
pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat
merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi
kerjanya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3.
Sistem distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Islam mengajarkan
keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang
dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini
memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar,
yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4.
Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam
didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak
ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli dalam
keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun
penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah
jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling
meridhoi merupakan ciri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang
menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat
terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi
tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a.
nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1)
Hakikat
pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2)
Keseimbangan
ragam aspek dalam diri manusia.
3)
Keadilan
antar sesama manusia.
b.
nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1)
Kewajiban
zakat.
2)
Larangan
riba.
3)
Kerjasama
ekonomi.
4)
Jaminan
sosial.
5)
Peranan
negara.
c.
nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1)
Sistem
ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2)
Sistem
ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya
berlangsung terus-menerus.
d.
nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1)
Landasan
aqidah.
2)
Landasan
akhlaq.
3)
Landasan
syari'ah.
4)
Al-Qur'anul
Karim.
5)
Ijtihad
(Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
2. Pentingnya Memahami Ekonomi Syariah.
Sesungguhnya,
apa yang membuat ekonomi syariah
saat ini banyak dielu-elukan oleh para ahli dalam usaha mengatasi
krisis global sekarang ini? Pertanyaan ini akan saya jawab dengan penjabaran
mengenai bagaimana sebenarnya ekonomi syariah itu dan mengapa
ekonomi syariah itu begitu kuat serta stabil. Sehingga kita
bisa lebih memahami sistem ekonomi ini serta mengapa kita harus menggunakan
sistem ekomoni syariah.
1.
Pertama, sistem ekonomi Islam berbasis
uang logam emas dan perak. Dalam ekonomi Islam digunakan uang logam yang
mengandung emas (dinar) dan perak (dirham), bukan uang kertas seperti sistem
ekonomi liberal dan sosialis. Dengan alat pembayaran berupa mata uang emas
(dinar) dan perak (dirham) ini, tingkat inflasi yang didapat akan sangat kecil.
Tidak berarti bahwa menggunakan dinar dan dirham ini bebas dari inflasi. Masih
dapat terkena inflasi tapi sangat kecil sekali. Misalnya pada masa Rasulullah
SAW, dengan uang 1 dinar (4,25 gram emas) orang dapat membeli seekor kambing
dan dengan 1 dirham (2,975 gram perak) orang dapat membeli seekor ayam.
Merujuk pada kondisi saat ini,
tahun 2009, dengan uang 1 dinar orang juga masih dapat membeli 1 ekor kambing
dan dengan 1 dirham orang pun mampu membeli 1 ekor ayam. Inilah bukti sistem
ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang luar biasa. Sistem uang berbasis emas
dan perak memiliki nilai intrinsik dan nominal yang sama. Karena nilai nominal
dirham dan dinar ditentukan oleh berat logamnya yang sekaligus menjadi nilai
intrinsiknya.
Inilah bukti keunggulan yang
dimiliki dinar dan dirham tidak dimiliki oleh uang kertas. Jika dinar dan
dirham mampu memperkokoh ekonomi karena tahan inflasi, uang kertas justru
merapuhkan ekonomi karena sangat sensitif dengan inflasi.
2.
Kedua, sistem ekonomi Islam tidak mengakui
sektor non real yang berbasis bunga. Dalam Islam tidak ada bursa saham dan
pasar modal yang di dalamnya diwarnai dengan aktivitas jual beli saham,
obligasi dan berbagai komoditi tanpa adanya serah terima komoditi yang
diperjualbelikan. Lebih lanjut, di dalam bursa saham dan pasar modal ini,
bahkan komoditi tersebut dapat diperjualbelikan berkali-kali tanpa harus
mengalihkannya dari pemilik asli. Model transaksi semacam ini adalah batil
dalam pandangan Islam dan mampu menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada
goncangan pasar.
3.
Ketiga, Islam tidak mengenal riba dalam
praktek perbankannya. Riba adalah menambah sesuatu berupa imbalan dalam
transaksi ekonomi, dalam perbankan konvensional disebut bunga. Seperti suatu
contoh satu dinar ditukar dengan dua dinar. Bunga di dalam perbankan dilarang
oleh Islam. Praktik riba yang ada, akan mendudukkan pemiliknya sebagai sekedar
pemilik. Ia memberikan pada diri pemilik atas kepemilikannya itu hak untuk
melakukan pemerasan terhadap keringat, upaya atau darah orang lain. Menyebabkan
pemilik harta itu untuk menikmati hasil jerih payah orang lain by doing
nothing. Contoh nyata adalah orang yang memberikan pinjaman kepada orang
lain, kemudian orang yang diberi pinjaman itu belum mampu membayar sesuai
dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Maka, pemberi pinjaman
lalu menambah waktu bagi peminjam untuk melunasi, namun dalam tempo pelunasan
selanjutnya jumlah yang dibayarkan bertambah, karena pemberi pinjaman
menyatakan bahwa pelunasan bisa diulur dengan syarat diberi bunga, sebagai
konsekuensi penguluran waktu pelunasan tersebut. Ini yang disebut riba. Pemberi
pinjaman mendapat hasil pelunasan yang lebih besar dari pada yang dipinjamkan
sebelumnya.
Dalam kehidupan ekonomi, riba
merupakan bahaya. Diantaranya adalah (i) dapat menumbuhkan rasa permusuhan di
antara individu, (ii) mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu
pergerakan tingkat suku bunga, (iii) menimbulkan kesenjangan antara yang kaya
dan yang miskin. Artinya, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan
semakin miskin.
Selain itu, sistem riba juga
akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Realita yang ada, riba dapat
menciptakan beberapa krisis yang pernah terjadi di dunia , sekarang menciptakan
krisis yang melanda kapitalis (Amerika). Kemudian, mengakibatkan penyimpangan
kegiatan produksi serta hanya memberikan kemaslahatan bagi para pelaku riba.
Dalam sistem riba, pemilik
uang akan selalu untung dalam setiap transaksi. Berbeda dengan peminjam, ia
mempunyai potensi untung ataupun rugi. Dengan adanya bunga, dalam kalkulasi
matematis akan kembali dan menguntungkan pemberi pinjaman dan ia akan selalu
untung.
Oleh karena itu, Islam sangat
tidak menyukai praktik riba bagaimanapun bentuknya. Hal tersebut akan merugikan
diri sendiri dan orang lain, yang dalam hal ini pelaku ekonomi serta
perekonomian itu sendiri. Sekali lagi, ekonomi Syariah tidak mengenal sistem
riba serta segala macam praktiknya.
3. Bagaimana
sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat
ini khususnya di Indonesia ?
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan
ekonomi Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia),
secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Pendidikan
moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang,
rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat
selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi,
berbudaya, dan lain sebagainya.
2.
Keadilan
yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan
sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti
bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
3.
Adanya
transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan
berbangsa dan bernegara.
4.
Melacak
sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
5.
Menerapkan
sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
Karena Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
yang lain adalah:
a.
Asumsi
dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan
ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah
syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu,
keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b.
Prinsip
ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan alam.
c.
Motif
ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam
arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam
dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat
mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba
yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Sistem bunga dalam
perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai
faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga
sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia,
sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam
Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu
tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal
tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam
secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat Islam wajib
meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan
mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
Islam mengambil
suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan
komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan
dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana
penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan
rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah
al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
· Qs.al-Ahzab:72
(Manusia sebagai makhluk pengemban amanat
Allah).
· Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan
di bumi).
· Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat
sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal
yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut
diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
4. Seperti apa prospek ekonomi syariah di masa
mendatang ?
Tidak bisa dibantah, bahwa
perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat
bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini
setidaknya ditandai oleh empat hal ;
·
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam
merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai
saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan.
·
Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan
ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke
depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma,
pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif.
·
Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank,
bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan
syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana
masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang
meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu
satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah
hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana
ekonomi Islam.
·
Keempat, Harapan saya kepada sikap
pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran
rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan
syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar
juga dan melihat keunggulan bank syariah.
Peran pemerintah adalah mendukung dan
bergabung membesarkan bank-bank syariah.
·
Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam
jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator
bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya
oleh para investor luar negeri.
5. Apa saja keuntungan yang diterima dalam penerapan
ekonomi syariah ?
Karakter dasar ekonomi syariah ialah sifatnya
yang universal dan inklusif. Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya
nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi.
Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam
aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
Sebagaimana disebut tadi,
karakter fundamental dari ekonomi syariah, adalah universal dan inklusif.
Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi syariah cukup banyak.
v
Pertama, bahwa ekonomi syariah telah
dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia.
Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah.
Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama
telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah
membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd.
Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah. Fakta itu
sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata
Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok
muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA,
Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India,
Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss,
Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang
menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non
Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
v
Kedua, kajian akademis mengenai
ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas-universitas Amerika dan
negara Barat lainnya . Di Harvard University setiap tahun digelar seminar
ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas tentang
Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah
pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan
keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka banyak
ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta
memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti
Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, Rodney
Wilson, dan sebagainya. Dr. Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang
akuntansi syari’ah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat
bimbingan dari promotor, seorang ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang
pastur.
v
Ketiga, para filosof Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam
sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban
tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya
politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno.
Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia
menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang
bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak
kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang
dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato
(427-345 SM), dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan memandangnya
sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang hanya berfungsi sebagai
alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya
bersifat mandul (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru bisa
bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga dikemukan
Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup
representatif untuk mewakili pandangan filosof Yunani
tentang larangan bunga.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut,
maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat
ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan
jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil
dan makmur.
Ekonomi syariah yang melarang
kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara
menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan
derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya
ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi
negara dan bangsa.
Argumentasi-argumentasi
lain :
Alasan-alasan
penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah Negara, menjadi
Undangt-Undang antara lain :
§
Pertama, secara yuridis, kehadiran
UU Sukuk dan UU Perbankan syariah adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45.
Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat
kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
a.
Negara tidak boleh membuat peraturan
perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan
dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Negara berkewajiban membuat
peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi
pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan
pemeluk agama yang memerlukannya;
c.
Negara berkewajiban membuat
peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan
terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Dalam pasal 29 ayat
(2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal
29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara
aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD
1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum
muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum
muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi
dalam hukum positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha
Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua
Undang-Undang ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila,
UUD 45 dan tidak menggangu keutuhan NKRI.
§
Kedua, secara faktual, sistem
ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di
masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank
mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank
syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi
hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh
pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena
memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga
obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana APBN itu adalah hak seluruh
rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank
sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai
penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika
ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.
Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran
agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi,
tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang.
Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.
§
Ketiga, secara historis,
pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di
Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya
diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU
Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam
saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan
untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal,
jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang
terpanggil untuk kemajuan negara.
§
Keempat, Dengan diundangkannya RUU
Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari
Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut
berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan itu berarti
menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah
adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia.
Ekonomi dalam Islam mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan
kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
pelaku usaha.Tidak banyak yang dikemukakan dalam AlQur'an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al-
Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumendan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha.Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab
(responsibility) Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak
mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi
adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.
Kesimpulan
yang bisa saya ambil dalam penyusunan artikel ini adalah :
Ekonomi islam atau ekonomi syariah
saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan sudah banyak masyarakat
menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia. Penerapan ekonomi islam
sendiri menurut saya merupakan perbaikan perekonomian Indonesia, dengan segala
prinsip-prinsip yang mengaturnya.
Seperti yang kita ketahui, jenis
transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam
transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya
bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara
pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat
dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya.
Saat mendengar kata Ekonomi Syari’ah,
banyak yang berasumsi bahwa Ekonomi Syari’ah adalah ekonomi bagi umat Islam,
khusus Islam dan bahkan ada yang tidak mengerti sama sekali. Ekonomi Syariah
adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan
dunia-akhirat). Dimana Ekonomi Syari’ah melarang bunga dan membutuhkan
kesepakatan yang didasarkan pada aset berwujud, serta memberikan beberapa
isolasi dari turbulensi kredit. Spekulasi dilarang, dan risiko dibagi. Nilai
tersebut didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yakni nilai ketuhanan,
keadilan dan kemakmuran, khilafah dan tanggungjawab serta bebas dalam
bertindak. Saat ini beragam produk yang ditawarkan ekonomi syari’ah,
kepercayaan dan minat masyarakat tumbuh dikarenakan ekonomi syari’ah mampu
bertahan dikala goncangan krisis moneter. Sebagai representasi dari hukum dan
sistem ekonomi islam (muamalah), lembaga keuangan syariah membawa nilai-nilai
positif dalam berekonomi. Jelaslah ekonomi syariah yang kini berkembang pesat
membawa pembaharuan yang sangat positif bagi tata sistem keuangan di Indonesia
juga dunia saat ini. Ilmu Ekonomi Pembangunan sekarang ini menghadapi masa
krisis dan re-evaluasi. Ia menghadapi serangan dari berbagai penjuru. Banyak
ekonom dan perencana pembangunan yang skeptis tentang pendekatan utuh ilmu
ekonomi pembangunan kontemporer. Dan juga Ekonomi
syari’ah adalah solusi dan pilihan cerdas ditengah perekonomian yang tidak
stabil saat ini. Banyak produk syari’ah yang mudah, tidak berpotensi
menyusahkan diri apa lagi orang lain. Sebut saja asuransi syari’ah, dimana
mempercayakan pengelolaan dana kita kepada perusahaan asuransi untuk mencapai
manfaat masa depan. Tetapi bukan sekedar berasuransi biasa, namun dengan
asuransi syariah. Perbedaannya dengan asuransi konvensional, dana premi yang
kita bayarkan dikelola dengan prinsip dan nilai syariah. Perusahaan asuransi
akan menginvestasikan dana premi kita untuk bisnis yang halal dan berkah, lebih
menentramkan karena aliran dana tetap dijaga kehalalannya. Hasil investasi
kemudian dibagi-hasilkan sesuai perjanjian. Selain asuransi syari’ah, produk
ekonomi syari’ah yang sering terdengar adalah perbankan syari’ah. Perbankan
syari’ah jelas sangat bertentangan dengan bank konvensional. Sebab tidak ada istilah
bunga atau riba di perbankan syari’ah, dikarenakan bertolak belakang dengan
hukum islam berdasarkan al-quran dan hadist. Selain perbankan dan Asuransi,
ekonomi syari’ah juga memiliki KPR syari’ah, Deposito Syari’ah, Reksa Dana
Syariah serta penggadaian Syari’ah dalam istilah hukum Islam dikenal dengan
sebutan rahn. Semua produk tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan
syari’ah dan hukum Islam.
Sistem
perbankan Islam menjadikan suatu tatanan kehidupan yang jujur dan menciptakan
suasana yang tidak monopolis. Hal ini juga menutup gap antara yang
kaya dan miskin. Yang kaya tidak bisa lagi semakin kaya dan yang miskin tidak
akan semakin miskin. Semuanya sama rata.
Seluruh
negara di dunia harus mencermati perkembangan ekonomi Islam sekarang ini. Hal
ini penting karena, sekali lagi, sudah bukan saatnya menerapkan sistem ekonomi
liberal apalagi sosialis. Kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik dengan
diterapkannnya sistem ekonomi Islam.
Karena Bank Syariah merupakan bank
yang mempunyai sistem pembiayaan yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu
jual beli (murabahah, salam, dan Istishna), sewa (ijarah) dan bagi hasil
(musyarakah dan mudharabah).
Dari karya tulis ini diharapkan agar industri
Perbankan Syariah dapat lebih berkembang dalam sistem dan kinerjanya, karena
simpati dan kepercayaaan masyarakat tidak terlepas dari kedua hal
tersebut (sistem & kinerja).
Berdasarkan
kesimpulan yang telah saya buat, maka rekomendasi kebijakan yang bisa saya
ajukan adalah sebagai berikut :
1. Yang pertama, bagi media masa
saya berharap adanya wacana mengenai apa itu ekonomi syariah, agar masyarakat banyak mengerti mengenai keuntungan
yang bisa di dapatkan memalui sistem ekonomi syariah.
2.
Yang kedua, bagi perbankan
syariah
bagaimana cara mengembangkan dan memajukan bank syariah, agar menarik perhatian dari
masyarakat, yang diantaranya :
a.
Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
Di masa depan,
ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu
halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan
aspek emosional harus dikurangi. Bank-bank syari’ah
harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada
customer
Apabila
perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta
memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan
lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus
dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di
berbagai negara menunjukkan bahwa faktor pelayanan sangat menentukan
pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.
b.
Inovasi Produk
Perkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa
dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di
pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu
dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang
semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan
efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru
terus bermunculan, menawarkan daya tarik tersendiri.
Produk-produk
bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya,
sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme
perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan
menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau
berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan
bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem
perbankan syari’ah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan
bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip
syari’ah.
c.
Sumber Daya Insani
Bank Syari’ah
harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang berkualitas dan handal,
karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan
perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan
tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan
organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI
yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini
SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training
singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini
kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde
semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
Untuk
melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah
secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka
manajemen bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan
mentraining para sumber daya insaninya. Integritas tinggi hanya bisa
diperoleh dan dipertahankan bila dilandasai kejujuran dan dapat
dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah),
keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .
d.
Perluasan Jaringan Kantor
Perbankan
syariah harus memperluas jaringan kantor agar dapat menjangkau seluruh
masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya
bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat melakukan
perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang
tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan
bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru,
karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan
modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus inovatif dalam
membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas
sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru
untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.
e.
Peraturan yang mendukung
Sistem
perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.
Oleh karena
itu, keberadaan dan kegiatan perbankan syari’ah tersebut perlu diatur
secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional
yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang
tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat
suasana regulasi lebih kondusif.
Semua fatwa
yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem
perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal
ini akan semakin menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah
sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini
dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah yang dicanangkan
Bank Indonesia dalam blue print, akan terlampuai sebelum
tahun 2011.
f.
Syari’ah Compliance
Praktek
operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip
syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan
Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin
meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah,
harus lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak
Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya.
Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila
Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan,
praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak
mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi.
Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung
banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian
atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan
lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah. Para
petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya
pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu
atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara
umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.
Selain itu,
bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good
Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan
dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan
moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank
syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi
juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
perbankan nasional.
g.
Edukasi yang kontiniu.
Untuk membesarkan bank syariah adalah melaksanakan
edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip
yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar
ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan
pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan
keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan
syariah masih sekitar 1,6 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan
pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan
kepatuhan (loyal) pada syariah.
Masyarakat yang
loyal syariah terbatas paling sekitar 10-15 %. Masyarakat harus dididik, bahwa
menabung di bank syariah, bukan saja karena berlabel syariah, tetapi lebih dari
itu, sistem ini dipastikan akan membawa rahmat dan keadilan bagi ekonomi
masyarakat, negara dan dunia, tentunya juga secara individu
menguntungkan. Umunya masyarakat belum mengerti kaitan bunga bank dengan APBN,
kenaikan harga BBM, listril, telephon. Masyarakat juga belum mengerti betapa
mengerikannya pengaruh negatif bunga bank saat ini terhadap kebangkrutan
ekonomi Indonesia. Ratusan juta rakyat Indonesia menderita dalam kemiskinan dan
penderitaan yang memilukan akibat sistem bunga yang masih berlaku di bank-bank
konvensional. Banyak masyarakat awam yang tak faham akan realita ini. Ratusan
trilun dalam beberaopa tahun terakhir disumbangkan secara salah kaprah untuk
bank-bank konvensional agar mereka dapat bertahan dalam bentuk BLBI, bunganya
dan SBI.
Karena
informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank
syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat
(publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak
yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara
bangsa.
Jika masyarakat
masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti,
masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah
tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment,
juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank
syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating
(mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah
berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif,
yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan
spiritual.
Pendekatan
rasional adalah meliputi pelayanan yang memuaskan, tingkat bagi hasil dan
margin yang bersaing, kemudahan akses dan fasilitas. Pendekatan rasional juga
bermakna ; menggunakan akal sehat dan cerdas dalam memilih bank syariah.
Pendekatan
moral-etis adalah penjelasan rasional tentang dampak sistem ribawi bagi ekonomi
negara, bangsa dan masyarakat secara agregat, dan dampaknya terhadap
ekonomi dunia. Dengan penjelasan itu, maka secara moral, tanpa memandang agama,
semua orang akan terpanggil untuk meninggalkan sistem riba.
Pendekatan
spiritual adalah pendekatan emosional keagaaman karena sistem dan label syariah
yang melekat pada bank syariah. Pendekatan ini cocok bagi mereka yang taat
menjalankan agama, atau masyarakat yang loyal kepada aplikasi syariah, meskipun
mereka kurang faham tentang keunggulan bank syariah secara teori dan
praktis. Upaya membangun pasar spiritual yang loyal masih perlu
dilakukan, agar sharenya terus meningkat. Semakin gencar sosialisasi
membangun pasar spiritual, maka semakin tumbuh dan meningkat asset bank-bank
syariah.
Sasaran edukasi
sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah,
akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini
membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi
Islam maupun praktisi bank syariah.
h.
Sinergi
Sinergi sesama
bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk
mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank
syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan
Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi
yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan,
seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar
workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn
dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank
syariah bisa bersinergi.
Pepatah ”Bersatu
kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu
diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat
berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya
menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat
berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi
matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi sama dengan
27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri
dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama
bank syariah.
i.
Bagi Hasil yang kompetitif
Bank-bank
syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan
memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi
hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah
rasional-materialis akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah.
Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh
baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun
tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank
syariah.
j.
Reorientasi ke Sektor Riil
Perhatian
perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan,
mengingat realita pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu
pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi
Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel
syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan
ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang
dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis,
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan gerakan usaha sektor lainnya.
Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus
diimbangi dengan pengembangan sektor riel. Kepincangan dua aspek
ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal
ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
Pengembangan
sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan
syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan
mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup.
k.
Menetapkan target
bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan
supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan
memberi manfaat pada lebih banyak orang.
l.
Pembuatan iklan
dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya
untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa
arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia
seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau
sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih
awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka
untuk memahaminya.
m.
Mengusulkan kepada
legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis
yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk
mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan.
Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk
dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu
lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya
untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada
suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang
melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak
penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi
syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang
terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah
supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah
terutama perbankan syariah.
3.
Yang ketiga, bagi masyarakat
Memalui karya tulis ini, yang ingin
penulis sampaikan kepada masyarakat bahwa ekonomi syariah memilki prospek yang
sangat bagus dan terjamin oleh karena itu gunakanlah dan dapatkan keuntungan
dari sistem ekonomi syariah.
Pesan dari saya adalah “ Dengan
menggunakan sistem ekonomi syariah ini, maka perekonomian anda akan semakin
meningkat dan juga anda akan mendapatkan keuntungan yang sangat berlimpah.
Bukan hanya keuntungan duniawi saja yang anda dapatkan, tetapi juga anda akan
mendapatkan keuntungan di akhirat nanti ”.
DAFTAR
REFERENSI
Muhammad,1997, Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah,
UII Pres, Yogyakarta.
Muslehuddin, Muhammad, 1990, Sistem perbankan Bagi Hasil dalam Islam,
Rineka Cipta, Jakarta.
Metrotv
Sctv
TVone
TVRI Nasional
harian seputar Indonesia
Metrotvnews.com
detik.com
diakses
Hanin Mazaya. 2008. “Robert Zoellick : Sistem Ekonomi Kapitalis Dunia Gagal”(online), (http://www.arrahmah.com/robert-zoellick-:-sistem-ekonomi-kapitalis-dunia-gagal.html/), diakses 25 April 2009.