Kamis, 14 November 2013

Cermati, Gunakan dan Dapatkan Keuntungan dari Keunggulan Ekonomi Syariah



ABSTRAK

          Artikel yang berjudul “Cermati, Gunakan dan Dapatkan Keuntungan dari Keunggulan Ekonomi Syariah”. berusaha mengkaji tentang Fakta bahwa ekonomi syariah masih belum dipahami secara mendalam oleh masyarakat luas merupakan alasan pembahasan topik ini. Masyarakat luas pada umumnya hanya mengenal perbankan syariah. Padahal, ekonomi syariah sendiri merupakan sebuah sistem perekonomian yang mencakup segala aspek ekonomi. Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa ekonomi syariah diciptakan dan telah di pakai sejak masa kejayaan Islam selama berabad-abad dan sukses membawa kemakmuran dan kejayaan pada masyarakat Islam saat itu. Fakta ini membawa pemikiran baru untuk kembali memakai ekonomi syariah agar dunia Islam dapat kembali ke masa kejayaannya, dengan menerapkan konsep ekonomi dan muamalat secara adil dan merata. Dampak ketidakseimbangan penerapan konsep ekonomi kapitalis melahirkan konglomerasi sebagian orang dan tidak mampu menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi bagi sebagian orang lainnya. Hal ini mendorong pemikiran ekonomi syariah hingga berkembang pesat.
          Perkembangan ini tidak hanya terjadi di dunia muslim, tetapi juga di seluruh dunia. Uniknya, di Eropa yang notabenenya nonmuslim dan menciptakan ekonomi kapitalis, malah lebih antusias memakai sistem ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sebagian negara muslim. Hal ini tentunya menarik untuk dibahas karena di dalamnya mengandung keunikan dan juga ironi, selain itu faktor apa yang mendorong masyarakat Eropa mempelajari syariah. Uraian-uraian di atas sesungguhnya memiliki keterkaitan dan dampak langsung dengan kemakmuran bangsa Indonesia, karena Indonesia masih terpuruk semenjak krisis moneter menerpa. Pada kenyataannya ketika terkenakrisis maupun sesudah krisis, Indonesia memakai sistem perekonomian kapitalis/liberal. Selain itu, merupakan kenyataan pula Indonesia masih saja terpuruk dengan perekonomian kapitalis tersebut. Oleh karena dasar itulah muncul harapan agar ekonomi syariah dapat menjadi alternatif bagi sistem perekonomian Indonesia dan membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia
          Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
          Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidak berhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
          Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol dari pada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
          Oleh karena itu memalui artikel ini, penulis ingin penjelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat. Oleh karena itu yang penulis inginkan adalah semoga dengan adanya karya tulis ini dapat mengajak serta seluruh lapisan masyarakat agar dapat mencermati kemudian menggunakan ekonomi syariah dan mempercayai perekonomiannya kepada sistem ekonomi syariah karena dengan menggunakan ekonomi syariah masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari keunggulan ekonomi syariah dan bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat nanti, dengan demikian masyarakat Indonesia lebih maju dan dapat memakmurkan  Negara Indonesia.    

Kata kunci :
Keunggulan Ekonomi Syariah, ekonomi syariah sendiri mencakup segala aspek ekonomi, ekonomi syariah dapat menjadi alternatif  bagi sistem perekonomian Indonesia dan dapat membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia, Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam.


          Dalam perkembangan perbankan di Indonesia terbuka peradaban baru perekonomian dengan ekonomi Islam, dengan kinerja sistem yang berbasis syariah. Dalam perkembangan syariah mempunyai potensi dan peluang yang lebih besar dalam perannya sebagai sumber pembiayaan bagi hasil perekonomian. Dalam kinerja dan sistem syariah harus memenuhi standar kesehatan menurut ketentuan Bank Indonesia, dan juga untuk mengetahui struktur pembiyaan penyaluran dana perbankan syariah.
          Telah terjadi krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
           Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam :
1.      Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.      Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
           Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme. Makalah ini akan menjelaskan penerapannya pada perekonomian Indonesia.
           Meskipun demikian, penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia hanya dapat  terjadi jika masyarakat Indonesia sudah paham unsur-unsur yang ada di dalam perekonomian syariah. Pemahaman mengenai unsur-unsur ini harus ada dimasyarakat sehingga ketika pemerintah menerapkan sistem ekonomi syariah tidak terjadi kebingungan di masyarakat, mengingat adanya perbedaan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional yang cukup menonjol. Semua hal yang telah diutarakan ini melatarbelakangi pemilihan topik “Cermati, Gunakan dan Dapatkan Keuntungan dari Keunggulan Ekonomi Syariah”. Dalam penulisan karya tulis ini akan dibahas secara lebih mendalam mengenai ekonomi syariah terutama dari sisi ekonomi maupun agama. Selain itu diharapkan pula penelitian ini dapat menghilangkan keraguan mengenai ekonomi syariah karena ketidak pahaman perbedaan antara ekonomi syariah dan sistem ekonomi lainya dari masyarakat. Dengan begitu semoga banyak masyarakat menggunakan sistem ekonomi syariah yang lebih menguntungkan.
       Dari latar belakang yang telah saya uraikan maka saya akan membahas tentang :
1.     Apa saja prinsip dasar ekonomi syariah.  
2.    Pentingnya Memahami Ekonomi Islam
3.   Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia  saat ini khususnya di Indonesia?
4.    Seperti apa prospek ekonomi syariah di masa mendatang?
5.    Apa saja keuntungan yang diterima dalam penerapan ekonomi syariah?
           
        Manfaat yang didapatkan dari penulisan artikel ini adalah :
1.      masyarakat mendapat pemahaman yang menyeluruh mengenai ekonomi syariah, 
2.      sebagai saran bagi pemerintah Indonesia dalam memilih sistem perekonomian,
3.      melihat peranan ekonomi syariah dalam membawa Indonesia dari keterpurukan,
4.      Mendapatkan pemahaman konseptual yang lebih mendalam mengenai ekonomi syariah.

      Sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang dicapai dalam penulisan sebagai berikut :
1.      Berpartisipasi dalam Lomba Karya Tulis “ekonomi syariah pilihan menguntungkan “
2.      sebagai pengetahuan tentang prinsip dasar Ekonomi Syariah.
3.      Untuk mengetahui bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini khususnya yang ada di Indonesia.
4.      Untuk mengetahui seperti apa prospek ekonomi syariah di masa mendatang.
5.      Untuk memaparkan Apa saja keuntungan yang diterima dalam penerapan ekonomi syariah.
6.      sebagai pengetahuan tentang penerapan ekonomi syariah.
7.      Untuk mengajak masyarakat agar menggunakan ekonomi syariah dalam mengelola perekonomianya.
8.      Meneliti penyelesaian dari permasalahan yang ada.

1.  Ekonomi Syariah.
          Ekonomi islam atau yang biasa di sebut ekonomi  syariah yaitu menurut bahasa terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
          Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah: Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
    Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1.      Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2.      Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3.      Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
4.      Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
5.      Islam melarang keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
6.      Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
7.      Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.

Ringkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

1.         Riba
     Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.

2.         Zakat
     Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa setiap orang harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.


3.         Haram
     Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.

4.         Gharar dan Maysir
     Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja atau berjudi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.

5.         Takaful
     Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).


     2. Penerapan Hukum Ekonomi Syariah.

          Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
          Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu yang cukup lama, dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah di koordinasi sejak tahun 1854. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
          Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formal yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
          Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang-Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.

     3. Penerapan Ekonomi Syariah.

          Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
           Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
           Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:

1.        Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2.        Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3.        Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.        Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.        Islam melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6.        Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.

             Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Oleh karena itu ekonomi syariah lah yang dapat menguntungkan masyarakat karena ekonomi syariah sangat berpegang teguh terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran islam.

Teknik-teknih yang penulis gunakan dalam penulisan artikel ini adalah :
1.  Teknik Pengumpulan Data
Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis data yakni data sekunder. Data sekunder tersebut berupa kepustakaan yang berasal literatur keilmuan, makalah, media massa, jurnal penelitian, artikel–artikel ilmiah dari sumber yang kredibel dan internet.

2.  Teknik Pendekatan Masalah
Penulisan karya tulis ini menggunakan pendekatan konseptual dengan memadukan data-data kepustakaan yang dimiliki. Penulisan ini menggunakan bahan ilmu sosial, ekonomi, hukum, dan berita aktual.

3.  Teknik Analisis Data
Analisis data yang dilakukan menggunakan metode data kualitatif. Hal ini dilakukan karena saya  ingin berusaha mengerti dan memahami secara lebih mendalam tentang kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi syariah di bandingkan dengan sistem ekonomi lainya dan memberikan solusi agar ekonomi syariah lebih diminati oleh masyarakat. Langkah-langkah yang penulis tempuh didasarkan atas cara berpikir runtut untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang menjadi ujung pangkal dalam penulisan karya tulis ini.

4.  Teknik deskriptif
metode penelitian deskriptif, dimana metode ini adalah metode penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang. Dengan penelitian metode deskriptif, memungkinkan saya sebagai peneliti untuk melakukan hubungan antar variabel, menguji hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori.


1.  Apa saja prinsip dasar ekonomi syariah.
          Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya:

1.      Barang dan jasa
         Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
         Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a.       Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.      Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
c.       Khamar dan sejenisnya.

2.      Perhatian kepada karyawan
          Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia, Karena itu aturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalam hubungan yang sehat dan saling menghargai.
          Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
          Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.

3.      Sistem distribusi
         Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasarkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
       Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.

4.       Kepuasan kedua pihak
          Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli dalam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
          Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan ciri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
          Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
a.         nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1)        Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2)        Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3)        Keadilan antar sesama manusia.
b.        nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1)        Kewajiban zakat.
2)        Larangan riba.
3)        Kerjasama ekonomi.
4)        Jaminan sosial.
5)        Peranan negara.

c.         nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1)        Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2)        Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

d.        nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1)        Landasan aqidah.
2)        Landasan akhlaq.
3)        Landasan syari'ah.
4)        Al-Qur'anul Karim.
5)        Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

2.  Pentingnya Memahami Ekonomi Syariah.
          Sesungguhnya, apa yang membuat ekonomi  syariah saat ini banyak dielu-elukan oleh para ahli dalam usaha mengatasi krisis global sekarang ini? Pertanyaan ini akan saya jawab dengan penjabaran mengenai bagaimana sebenarnya ekonomi syariah itu dan mengapa ekonomi syariah itu begitu kuat serta stabil. Sehingga kita bisa lebih memahami sistem ekonomi ini serta mengapa kita harus menggunakan sistem ekomoni syariah.

1.      Pertama, sistem ekonomi Islam berbasis uang logam emas dan perak. Dalam ekonomi Islam digunakan uang logam yang mengandung emas (dinar) dan perak (dirham), bukan uang kertas seperti sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dengan alat pembayaran berupa mata uang emas (dinar) dan perak (dirham) ini, tingkat inflasi yang didapat akan sangat kecil. Tidak berarti bahwa menggunakan dinar dan dirham ini bebas dari inflasi. Masih dapat terkena inflasi tapi sangat kecil sekali. Misalnya pada masa Rasulullah SAW, dengan uang 1 dinar (4,25 gram emas) orang dapat membeli seekor kambing dan dengan 1 dirham (2,975 gram perak) orang dapat membeli seekor ayam.
Merujuk pada kondisi saat ini, tahun 2009, dengan uang 1 dinar orang juga masih dapat membeli 1 ekor kambing dan dengan 1 dirham orang pun mampu membeli 1 ekor ayam. Inilah bukti sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang luar biasa. Sistem uang berbasis emas dan perak memiliki nilai intrinsik dan nominal yang sama. Karena nilai nominal dirham dan dinar ditentukan oleh berat logamnya yang sekaligus menjadi nilai intrinsiknya.
Inilah bukti keunggulan yang dimiliki dinar dan dirham tidak dimiliki oleh uang kertas. Jika dinar dan dirham mampu memperkokoh ekonomi karena tahan inflasi, uang kertas justru merapuhkan ekonomi karena sangat sensitif dengan inflasi.

2.      Kedua, sistem ekonomi Islam tidak mengakui sektor non real yang berbasis bunga. Dalam Islam tidak ada bursa saham dan pasar modal yang di dalamnya diwarnai dengan aktivitas jual beli saham, obligasi dan berbagai komoditi tanpa adanya serah terima komoditi yang diperjualbelikan. Lebih lanjut, di dalam bursa saham dan pasar modal ini, bahkan komoditi tersebut dapat diperjualbelikan berkali-kali tanpa harus mengalihkannya dari pemilik asli. Model transaksi semacam ini adalah batil dalam pandangan Islam dan mampu menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada goncangan pasar.

3.      Ketiga, Islam tidak mengenal riba dalam praktek perbankannya. Riba adalah menambah sesuatu berupa imbalan dalam transaksi ekonomi, dalam perbankan konvensional disebut bunga. Seperti suatu contoh satu dinar ditukar dengan dua dinar. Bunga di dalam perbankan dilarang oleh Islam. Praktik riba yang ada, akan mendudukkan pemiliknya sebagai sekedar pemilik. Ia memberikan pada diri pemilik atas kepemilikannya itu hak untuk melakukan pemerasan terhadap keringat, upaya atau darah orang lain. Menyebabkan pemilik harta itu untuk menikmati hasil jerih payah orang lain by doing nothing. Contoh nyata adalah orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain, kemudian orang yang diberi pinjaman itu belum mampu membayar sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Maka, pemberi pinjaman lalu menambah waktu bagi peminjam untuk melunasi, namun dalam tempo pelunasan selanjutnya jumlah yang dibayarkan bertambah, karena pemberi pinjaman menyatakan bahwa pelunasan bisa diulur dengan syarat diberi bunga, sebagai konsekuensi penguluran waktu pelunasan tersebut. Ini yang disebut riba. Pemberi pinjaman mendapat hasil pelunasan yang lebih besar dari pada yang dipinjamkan sebelumnya.
Dalam kehidupan ekonomi, riba merupakan bahaya. Diantaranya adalah (i) dapat menumbuhkan rasa permusuhan di antara individu, (ii) mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu pergerakan tingkat suku bunga, (iii) menimbulkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Artinya, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
Selain itu, sistem riba juga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Realita yang ada, riba dapat menciptakan beberapa krisis yang pernah terjadi di dunia , sekarang menciptakan krisis yang melanda kapitalis (Amerika). Kemudian, mengakibatkan penyimpangan kegiatan produksi serta hanya memberikan kemaslahatan bagi para pelaku riba.
Dalam sistem riba, pemilik uang akan selalu untung dalam setiap transaksi. Berbeda dengan peminjam, ia mempunyai potensi untung ataupun rugi. Dengan adanya bunga, dalam kalkulasi matematis akan kembali dan menguntungkan pemberi pinjaman dan ia akan selalu untung.
Oleh karena itu, Islam sangat tidak menyukai praktik riba bagaimanapun bentuknya. Hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang lain, yang dalam hal ini pelaku ekonomi serta perekonomian itu sendiri. Sekali lagi, ekonomi Syariah tidak mengenal sistem riba serta segala macam praktiknya.

3.  Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini khususnya di Indonesia ?
          Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonomi Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
2.      Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
3.      Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.      Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
5.      Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.

  Karena Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a.       Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b.      Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c.       Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku  khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
               Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
  Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
  Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
  Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
·      Qs.al-Ahzab:72       (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
·      Qs.Hud:61               (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
·      Qs.al-Baqarah:30   (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.

4.  Seperti apa prospek ekonomi syariah di masa mendatang ?
          Tidak bisa dibantah, bahwa  perbankan syari’ah  mempunyai potensi  dan prospek yang sangat bagus  untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya  ditandai oleh empat hal ;
·         Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara  signifikan.
·         Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif.
·         Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap  berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut,  terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
·         Keempat, Harapan saya kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah.  Peran pemerintah adalah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah.
·         Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri.

5. Apa saja keuntungan yang diterima dalam penerapan ekonomi syariah ?

          Karakter  dasar ekonomi syariah ialah sifatnya yang  universal dan inklusif. Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
          Sebagaimana disebut tadi,  karakter fundamental dari ekonomi syariah, adalah universal dan inklusif.  Bukti universalisme dan inklusivisme ekonomi syariah cukup banyak.
v  Pertama, bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah. Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya di dirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama,  dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.

v  Kedua, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas-universitas Amerika dan negara Barat lainnya . Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah  bernama Harvard University Forum yang membahas tentang Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan  konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3. 
Perhatian mereka kepada ekonomi syariah dikarenakan keunggulan doktrin dan sistem ekonomi syariah. Karena itulah, maka  banyak ekonom non muslim yang menaruh perhatian kepada ekonomi syariah serta memberikan dukungan dan rasa salut pada ajaran ekonomi syariah, seperti  Prof Volker Ninhaus dari Jerman (Bochum Universitry), William Shakpeare, Rodney Wilson, dan sebagainya. Dr. Iwan Triyuwono, seorang ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, ketika menulis disertasinya tentang akuntansi  syari’ah di Universitas Wolongong, Australia, mendapat bimbingan dari promotor, seorang ahli akuntansi syari’ah yang ternyata seorang pastur.

v  Ketiga, para filosof  Yunani yang tidak beragama Islam juga mengecam sistem bunga. Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga. Aristoteles dalam karyanya politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa sistem bunga merupakan sistem yang tidak adil. Menurutnya uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur. Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan uang yang lain. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato (427-345 SM),  dalam bukunya “LAWS”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Menurut Plato, uang  hanya berfungsi sebagai alat tukar, pengukuran nilai dan penimbunan kekayaan. Uang sendiri menurutnya bersifat mandul  (tidak bisa beranak dengan sendirinya). Uang baru bisa bertambah kalau ada aktivitas bisnis riel. Pendapat yang sama juga dikemukan Cicero. Ketiga filosof Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili  pandangan  filosof  Yunani  tentang  larangan bunga.
           Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
            Ekonomi syariah yang melarang kegiatan riba dan spekulasi, akan menciptakan stabilitas ekonomi bangsa secara menyeluruh. Ekonomi syariah yang mengedepankan gerakan sektor riil (bukan derivatif), akan secara signifikan menumbuhkan ekonomi nasional dan tentunya ekonomi rakyat. Tegasnya, ekonomi syariah akan membantu pembangunan ekonomi negara dan bangsa.
Argumentasi-argumentasi lain :
Alasan-alasan penerimaan RUU Perbankan dan RUU Surat Berharga Syariah Negara, menjadi Undangt-Undang antara lain :
§  Pertama, secara yuridis, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah adalah didasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
a.              Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.             Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
c.              Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
 Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya,  melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif  nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara Jadi, kehadiran kedua Undang-Undang ekonomi syariah tersebut, tidak bertantangan dengan Pancasila, UUD 45 dan tidak menggangu keutuhan NKRI.
§  Kedua, secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai detik ini. Dana APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.
Jadi, yang hendak ditawarkan ekonomi syariah bukanlah ajaran agama tertentu, tetapi adalah nilai-nilai keadilan, kejujuran , tranparansi, tanggung jawab, yang menjadi nilai-nilai universal bagi semua orang. Nilai-nilai itu berasal dari Alquran hadits.
§  Ketiga, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.

§  Keempat, Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Menolak RUU tersebut berarti menolak  investasi  masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia.

           Ekonomi dalam Islam mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.Tidak banyak yang dikemukakan dalam AlQur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al- Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumendan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.             Kesatuan (unity)
2.             Keseimbangan (equilibrium)
3.             Kebebasan (free will)
4.             Tanggungjawab (responsibility) Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.

         Kesimpulan yang bisa saya ambil dalam penyusunan artikel ini adalah :
          Ekonomi islam atau ekonomi syariah saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan sudah banyak masyarakat menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia. Penerapan ekonomi islam sendiri menurut saya merupakan perbaikan perekonomian Indonesia, dengan segala prinsip-prinsip yang mengaturnya.

          Seperti yang kita ketahui, jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya.

          Saat mendengar kata Ekonomi Syari’ah, banyak yang berasumsi bahwa Ekonomi Syari’ah adalah ekonomi bagi umat Islam, khusus Islam dan bahkan ada yang tidak mengerti sama sekali. Ekonomi Syariah adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat). Dimana Ekonomi Syari’ah melarang bunga dan membutuhkan kesepakatan yang didasarkan pada aset berwujud, serta memberikan beberapa isolasi dari turbulensi kredit. Spekulasi dilarang, dan risiko dibagi. Nilai tersebut didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits, yakni nilai ketuhanan, keadilan dan kemakmuran, khilafah dan tanggungjawab serta bebas dalam bertindak. Saat ini beragam produk yang ditawarkan ekonomi syari’ah, kepercayaan dan minat masyarakat tumbuh dikarenakan ekonomi syari’ah mampu bertahan dikala goncangan krisis moneter. Sebagai representasi dari hukum dan sistem ekonomi islam (muamalah), lembaga keuangan syariah membawa nilai-nilai positif dalam berekonomi. Jelaslah ekonomi syariah yang kini berkembang pesat membawa pembaharuan yang sangat positif bagi tata sistem keuangan di Indonesia juga dunia saat ini. Ilmu Ekonomi Pembangunan sekarang ini menghadapi masa krisis dan re-evaluasi. Ia menghadapi serangan dari berbagai penjuru. Banyak ekonom dan perencana pembangunan yang skeptis tentang pendekatan utuh ilmu ekonomi pembangunan kontemporer. Dan juga Ekonomi syari’ah adalah solusi dan pilihan cerdas ditengah perekonomian yang tidak stabil saat ini. Banyak produk syari’ah yang mudah, tidak berpotensi menyusahkan diri apa lagi orang lain. Sebut saja asuransi syari’ah, dimana mempercayakan pengelolaan dana kita kepada perusahaan asuransi untuk mencapai manfaat masa depan. Tetapi bukan sekedar berasuransi biasa, namun dengan asuransi syariah. Perbedaannya dengan asuransi konvensional, dana premi yang kita bayarkan dikelola dengan prinsip dan nilai syariah. Perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana premi kita untuk bisnis yang halal dan berkah, lebih menentramkan karena aliran dana tetap dijaga kehalalannya. Hasil investasi kemudian dibagi-hasilkan sesuai perjanjian. Selain asuransi syari’ah, produk ekonomi syari’ah yang sering terdengar adalah perbankan syari’ah. Perbankan syari’ah jelas sangat bertentangan dengan bank konvensional. Sebab tidak ada istilah bunga atau riba di perbankan syari’ah, dikarenakan bertolak belakang dengan hukum islam berdasarkan al-quran dan hadist. Selain perbankan dan Asuransi, ekonomi syari’ah juga memiliki KPR syari’ah, Deposito Syari’ah, Reksa Dana Syariah serta penggadaian Syari’ah dalam istilah hukum Islam dikenal dengan sebutan rahn. Semua produk tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah dan hukum Islam.
          Sistem perbankan Islam menjadikan suatu tatanan kehidupan yang jujur dan menciptakan suasana yang tidak monopolis. Hal ini juga menutup gap antara yang kaya dan miskin. Yang kaya tidak bisa lagi semakin kaya dan yang miskin tidak akan semakin miskin. Semuanya sama rata.
           Seluruh negara di dunia harus mencermati perkembangan ekonomi Islam sekarang ini. Hal ini penting karena, sekali lagi, sudah bukan saatnya menerapkan sistem ekonomi liberal apalagi sosialis. Kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik dengan diterapkannnya sistem ekonomi Islam.
          Karena Bank Syariah merupakan bank yang mempunyai sistem pembiayaan yang berbeda dengan bank konvensional, yaitu jual beli (murabahah, salam, dan Istishna), sewa (ijarah) dan bagi hasil (musyarakah dan mudharabah).

          Dari karya tulis ini diharapkan agar industri Perbankan Syariah dapat lebih berkembang dalam sistem dan kinerjanya, karena  simpati dan kepercayaaan masyarakat tidak terlepas dari kedua hal tersebut (sistem & kinerja).

          Berdasarkan kesimpulan yang telah saya buat, maka rekomendasi kebijakan yang bisa saya ajukan adalah sebagai berikut :
1.      Yang pertama, bagi media masa
saya berharap adanya wacana mengenai apa itu  ekonomi syariah,  agar masyarakat banyak mengerti mengenai keuntungan yang bisa di dapatkan memalui sistem ekonomi syariah.
2.      Yang kedua, bagi perbankan syariah 
bagaimana cara mengembangkan dan memajukan bank syariah, agar menarik perhatian dari  masyarakat, yang diantaranya :
a.                   Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
      Di masa depan, ketika bank-bank syari’ah telah dominan dan meluas ke berbagai daerah, isu halal-haram tidak bisa diandalkan lagi. Pendekatan yang lebih menekankan aspek  emosional  harus  dikurangi. Bank-bank syari’ah  harus mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan service exellence kepada customer
      Apabila perbankan syari’ah bisa memberikan pelayanan yang prima dan profesional serta memiliki kinerja yang exellence, maka dapat dipastikan umat Islam akan lebih percaya terhadap perbankan syari’ah. Para praktisi bank syari’ah harus dapat meyakinkan ummat Islam bahwa bank syari’ah itu lebih baik. Penelitian di berbagai negara menunjukkan bahwa  faktor pelayanan sangat menentukan pilihan masyarakat dalam memilih bank-bank syariah.

b.               Inovasi Produk
      Perkembangan industri perbankan di dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir ini amat mengagumkan. Produk-produk yang dikembangkan di pasar semakin bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan konsumen. Semuanya itu dikembangkan dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang semakin canggih, sehingga mempermudah urusan konsumen dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha para konsumen. Dari hari ke hari produk-produk baru terus bermunculan,  menawarkan daya tarik tersendiri.
      Produk-produk bank syari’ah yang ada sekarang harus dikembangkan variasi dan kombinasinya, sehingga menambah daya tarik bank syari’ah. Hal itu akan meningkatkan dinamisme perbankan syari’ah. Untuk mengembangkan produk-produk yang bervariasi dan menarik, bank syari’ah di Indonesia dapat membangun hubungan kerjasama atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Kerjasama itu akan bermanfaat dalam mengembangkan produk-produk bank syari’ah. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah di masa depan  akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi tetap  sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.

c.                     Sumber Daya Insani
      Bank Syari’ah harus mempersiapkan sumber daya insani (SDI) yang  berkualitas dan handal, karena eksistensi kualitas sumber daya insani sangat menentukan pengembangan perbankan syari’ah di masa mendatang. Kualitas sumber daya insani merupakan tulang punggung dalam suatu organisasi dan sangat berpengaruh pada keberhasilan organisasi. Untuk bisa menggerakkan bisnis islami dengan sukses, diperlukan SDI yang yang menguasai ilmu bisnis dan ilmu-ilmu syari’ah secara baik. Selama ini SDI penggerak bisnis islami berasal dari pendidikan umum yang diberi training singkat mengenai bisnis islami. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah.
      Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang  bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka manajemen  bank syari’ah harus siap berinvestasi menyekolahkan dan mentraining para sumber daya insaninya. Integritas  tinggi hanya bisa diperoleh dan dipertahankan  bila dilandasai kejujuran  dan dapat dipercaya, sedangkan kompetensi perlu didukung dengan kecerdasan (fathanah), keterbukaan dan komunikatif (tabligh) .

d.                    Perluasan Jaringan Kantor
      Perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor  agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, sehingga alasan darurat bagi daerah yang belum ada bank syari’ahnya bisa dikurangi. Bank-bank milik pemerintah (BUMN) dapat  melakukan perluasan outlate dengan memanfaatkan kantor-kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia, misalnya Bank BNI dan BRI. Perluasan jaringan bank pemerintah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Sedangkan bagi bank swasta yang kekurangan modal untuk memperluas pembukaan outlate, harus  inovatif dalam membuat terobosan-terosan baru agar jaringannya menjangkau masyarakat luas sampai ke daerah-daerah. Office channeling merupakan sebuah langkah baru untuk mempercepat pertumbuhan asset bank syariah.

e.                     Peraturan yang mendukung
      Sistem perbankan syari’ah merupakan sub-sistem dari sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, keberadaan dan kegiatan  perbankan syari’ah tersebut perlu diatur secara tegas dan jelas dalam hukum positif atau perundang-undangan nasional yang berlaku, sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang tersebut tidak saja akan mewujudkan kepastian hukum, tetapi juga akan membuat suasana regulasi lebih kondusif.
      Semua fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang produk dan sistem perbankan syari’ah, harus diterjemahkan ke dalam peraturan Bank Indonesia. Hal ini akan semakin  menunjang kemampuan kompetitif perbankan syari’ah sehingga dapat meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan. Bila ini dilakukan, maka target 5 % pangsa pasar bank syari’ah  yang dicanangkan Bank Indonesia  dalam blue print,  akan terlampuai sebelum tahun 2011.
f.                      Syari’ah Compliance
      Praktek operasional perbankan syari’ah harus benar-benar dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Jawaban-jawaban apologetis yang berlindung di bawah payung Dewan Syari’ah tidak menjamin praktek operasinya benar-benar syari’ah. Dengan semakin meluasnya jaringan perbankan syari’ah, maka Dewan Pengawas Syari’ah, harus  lebih meningkatkan perannya secara aktif. Selama ini sangat banyak Dewan Pengawas Syari’ah tidak berfungsi melakukan pengawasan aspek syari’ahnya. Di masa depan, perlu dibentuk Dewan Pengawas Syari’ah di daerah. Bila  Dewan Pengawas Syari’ah hanya mengandalkan DPS pusat, sangat dikhawatirkan, praktek operasi bank syari’ah tidak terawasi. DPS pusat kini banyak tak mengetahui kalau di daerah-daerah ribuan penyimpangan syariah terjadi. Pengaduan audiens dalam forum-forum seminar kepada penulis juga tak terhitung banyaknya. Selain itu, para praktisi bank syariah, wajib mengikuti pengajian atau training ekonomi syariah secara berkelanjutan. Kini diasumsikan  lebih dari 80 % praktisi bank syariah belum memahami ekonomi syariah. Para petinggi bank-bank syariah tampaknya tidak begitu peduli akan realitas minimnya pengetahuan kesyariahan para kru atau karyawan bank syariah. Memang ada satu atau dua bank yang peduli kepada aspek kepatuhan kepada syariah, namun secara umum, hal ini tidak menjadi perhatian para praktisi bank syariah.
      Selain itu, bank-bank syariah harus menjadi uswah hasanah dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance). Bank-bank syariah harus berada di garda terdepan dalam implementasi GCG tersebut. Jangan nodai citra syariah yang suci dengan moral hazard. Penerapan good corporate govarnance di bank syariah, tidak saja meningkatkan kepercayaan publik kepada bank syariah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional.

g.                     Edukasi  yang kontiniu.
      Untuk  membesarkan bank syariah adalah melaksanakan edukasi masyarakat tentang sistem bank syariah, keunggulannya, prinsip-prinsip yang melandasainya, mekanisme operasional, dsb. Prof.Dr.M.A.Mannan, pakar ekonomi Islam, dalam buku Ekonomi Islam, sejak tahun 1970 telah mengingatkan pentingnya upaya edukasi masyarakat tentang keunggulan sistem syariah dan keburukan dampak sistem ribawi. Fakta membuktikan, bahwa market share perbankan syariah masih sekitar  1,6 persen, karena itu perlu gerakan edukasi dan pencerdasan secara rasional tentang perbankan syariah, bukan hanya mengandalkan kepatuhan (loyal) pada syariah.
      Masyarakat yang loyal syariah terbatas paling sekitar 10-15 %. Masyarakat harus dididik, bahwa menabung di bank syariah, bukan saja karena berlabel syariah, tetapi lebih dari itu, sistem ini dipastikan akan membawa rahmat dan  keadilan bagi ekonomi masyarakat, negara dan dunia, tentunya juga secara individu  menguntungkan. Umunya masyarakat belum mengerti kaitan bunga bank dengan APBN, kenaikan harga BBM, listril, telephon. Masyarakat juga belum mengerti betapa mengerikannya pengaruh negatif bunga bank saat ini terhadap kebangkrutan ekonomi Indonesia. Ratusan juta rakyat Indonesia menderita dalam kemiskinan dan penderitaan yang memilukan akibat sistem bunga yang masih berlaku di bank-bank konvensional. Banyak masyarakat awam yang tak faham akan realita ini. Ratusan trilun dalam beberaopa tahun terakhir disumbangkan secara salah kaprah untuk bank-bank konvensional agar mereka dapat bertahan dalam bentuk BLBI, bunganya dan SBI.
      Karena informasi keilmuan yang terbatas, masyarakat masih banyak yang menyamakan bank syariah dan bank konvensional secara mikro dan sempit. Tegasnya, Masyarakat (publik) masih banyak yang belum mengerti betapa sistem bunga, membawa dampak yang sangat mengerikan bagi keterpurukan ekonomi dunia dan negara-negara bangsa.
      Jika masyarakat masih menganggap sama bank syariah dengan bank konvensional, itu berarti, masyarakat belum faham tentang ilmu moneter syariah, dan ekonomi makro syariah tentang interest, dampaknya terhadap inflasi, produsti, unemployment, juga belum faham tentang prinsip, filosofi, konsep dan operasional bank syari’ah. Menggunakan pendekatan rasional sempit melalui iklan yang floating (mengambang) hanya menciptakan custumer yang rapuh dan mudah berpindah-pindah. Maka kita perlu menggunakan pendekatan rasional komprehensif, yaitu pendekatan yang menggabungkan antara pendekatan rasional, moral dan spiritual.
      Pendekatan rasional adalah meliputi pelayanan yang memuaskan, tingkat bagi hasil dan margin yang bersaing, kemudahan akses dan fasilitas. Pendekatan rasional juga bermakna ; menggunakan akal sehat dan cerdas dalam  memilih bank syariah.
      Pendekatan moral-etis adalah penjelasan rasional tentang dampak sistem ribawi bagi ekonomi negara, bangsa dan masyarakat secara agregat, dan dampaknya terhadap  ekonomi dunia. Dengan penjelasan itu, maka secara moral, tanpa memandang agama, semua orang akan terpanggil untuk meninggalkan sistem riba.
      Pendekatan spiritual adalah pendekatan emosional keagaaman karena sistem dan label syariah yang melekat pada bank syariah. Pendekatan ini cocok bagi mereka yang taat menjalankan agama, atau masyarakat yang loyal kepada aplikasi syariah, meskipun mereka kurang faham tentang keunggulan bank syariah secara teori dan praktis.  Upaya membangun pasar spiritual yang loyal masih perlu dilakukan, agar sharenya terus meningkat. Semakin gencar sosialisasi membangun pasar spiritual, maka semakin tumbuh dan meningkat asset bank-bank syariah.
      Sasaran edukasi sangat luas meliputi seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemerintah, akademisi, pengusaha, ormas Islam dan masyarakat secara luas. Upaya ini membutuhkan kerja keras dari para pejuang ekonomi syariah, baik ahli ekonomi Islam maupun praktisi bank syariah.

h.                     Sinergi
      Sinergi sesama bank syariah merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan untuk mengembangkan dan mempromosikan bank syariah secara signifikan. Bank-bank syariah tak boleh promosi dan bekerja secara sendiri-sendiri. Kegiatan Indonesia syariah Expo yang baru-baru ini dilaksanakan merupakan bentuk sinergi yang perlu diteruskan. Masih banyak bentuk sinergi lain yang bisa dilakukan, seperti menggelar kegiatan bersama dalam promosi di TV,Radio, menggelar workshop dan training ulama dan dosen ekonomi, penerbitan majalah dan buletn dan sebagainya. Demikian pula dalam produk tabungan dan ATM bersama, bank-bank syariah bisa bersinergi.
      Pepatah ”Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh” perlu dicermati, konsep ukhuwah perlu diimplementasikan. Bank-bank syariah, perlu menghayati filosofi shalat berjamaah. Jika dua muslim shalat sendiri-sendiri, nilainya   menghasilkan masing-masing 1 point. tetapi jika dua orang muslim shalat berjamaah oleh maka akan menghasilkan masing-masing 27. Jadi dalam filosofi matematis shalat jamaah, 1 + 1 bukan sama dengan dua, tetapi  sama dengan  27. Karena itu bank-bank syariah, hendaknya jangan ingin besar sendiri dan menang sendiri. Tujuan besar sendiri sulit dicapai tanpa sinergi sesama bank syariah.

i.                       Bagi Hasil yang kompetitif
      Bank-bank syariah harus berjuang keras untuk memberikan bagi hasil yang kompetitif dengan memperhatikan efisiensi dan manajemen resiko yang cermat. Jika tingkat bagi hasil jauh dibawah bunga bank, maka sebagian kecil nasabah rasional-materialis  akan kembali menarik dananya dari bank syari’ah. Namun bagi nasabah yang rasional-moralis, tingkat bunga tidak berpengaruh baginya untuk pindah ke bank konvensional. Apalagi nasabah spiritual, betapapun tingginya tingkat bunga, mereka tetap loyal menempatkan dananya di bank syariah.
j.                       Reorientasi ke Sektor Riil
      Perhatian perbankan syari’ah kepada pengembangan sektor riel harus lebih diutamakan, mengingat realita  pertumbuhan lembaga keuangan syari’ah selama ini begitu pesat, tetapi tidak seimbang dengan pengembangan sektor riel. Dalam ekonomi Islam, pengembangan sektor keuangan harus terkait erat dengan sektor riel syari’ah, karena itu, pengembangan perbankan syari’ah harus mendukung gerakan ekonomi Islam di sektor riel, seperti kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan Ahad-net, MQ-Net, hotel Sofyan syari’ah, super market, agribisnis, Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  dan gerakan usaha sektor lainnya. Orientasi pengembangan ekonomi Islam melalui sektor keuangan harus diimbangi  dengan pengembangan  sektor riel. Kepincangan dua aspek ini akan menimbulkan bahaya dan malapetaka ekonomi Islam di masa depan dan hal ini merupakan kegagalan dan kehancuran ekonomi Islam.
      Pengembangan sektor riel syari’ah harus menjadi perhatian yang serius bagi perbankan syari’ah. Pembiayaan melalui produk murabahah, sesungguhnya tidak signifikan mengembangkan sektor riel, karena bentuknya dominan konsumtif.
Penutup.
     
k.                     Menetapkan target bisnis syariah tidak hanya terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Hal ini dilakukan supaya potensi pasar yang digarap semakin luas, berkembang lebih cepat, dan memberi manfaat pada lebih banyak orang.

l.                       Pembuatan iklan dibuat sepopuler mungkin, sehingga bisa dinikmati kalangan luas atau bukan hanya untuk umat Islam yang loyalis. Kalau perlu, istilah-istilah yang berbau bahasa arab, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli untuk mengganti murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, atau sewa untuk ijarah. Hal ini dikarenakan mayoritas umat muslim Indonesia masih awam dengan istilah-istilah berbahasa arab tersebut sehingga menyulitkan mereka untuk memahaminya.

m.                       Mengusulkan kepada legislatif untuk membuat kompilasi hukum acara bisnis syariah. Hukum bisnis yang ada sekarang berasal dari hukum dagang Belanda. Hukum ini dibutuhkan untuk mengatasi perselisihan usaha antar lembaga ekonomi syariah terutama perbankan. Selain itu, hukum ini juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk dalam hal kepemilikan dan jual beli. Hukum ini nantinya bisa diatur oleh suatu lembaga peradilan, misalnya peradilan agama. Lembaga ini diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. Meskipun demikian, ada suatu kendala dalam penyusunan hukum ini, yaitu sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga dibutuhkan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlu dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. Tujuan semua ini adalah supaya hukum fikih dapat dipositifkan di berbagai bidang keuangan syariah terutama perbankan syariah.

3.      Yang ketiga, bagi masyarakat
Memalui karya tulis ini, yang ingin penulis sampaikan kepada masyarakat bahwa ekonomi syariah memilki prospek yang sangat bagus dan terjamin oleh karena itu gunakanlah dan dapatkan keuntungan dari sistem ekonomi syariah.
Pesan dari saya adalah “ Dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini, maka perekonomian anda akan semakin meningkat dan juga anda akan mendapatkan keuntungan yang sangat berlimpah. Bukan hanya keuntungan duniawi saja yang anda dapatkan, tetapi juga anda akan mendapatkan keuntungan di akhirat nanti ”. 



DAFTAR REFERENSI
Muhammad,1997, Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, UII Pres, Yogyakarta.

Muslehuddin, Muhammad, 1990, Sistem perbankan Bagi Hasil dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta.

Metrotv
Sctv
TVone
TVRI Nasional
harian seputar Indonesia
Metrotvnews.com
detik.com diakses






Mubyarto. 2002. “Penerapan Ajaran Ekonomi Islam di Indonesia”(online), (http://www.ekonomirakyat.org/penerapan-ajaran-ekonomi-islam-di-indonesia.html/), diakses 24 April 2009.
Hanin Mazaya. 2008. “Robert Zoellick : Sistem Ekonomi Kapitalis Dunia Gagal”(online), (http://www.arrahmah.com/robert-zoellick-:-sistem-ekonomi-kapitalis-dunia-gagal.html/), diakses 25 April 2009.